DRAFT KAB/KOTA LAYAK ANAK HASIL RAPAT ONLINE KELUARGA FORUM ANAK JAWA TIMUR 2015


HAK ATAS PENDIDIKAN
·         Tersedia bantuan dana bagi semua sekolah (negeri/swasta)
·         Biaya sekolah yang murah bagi semua anak, dan sekolah gratis bagi semua anak di tahun 2016
·         Tenaga guru yang professional dibidangnya
·         Kebersihan lingkungan sekolah terjaga, dan ada kantin yang sehat di sekolah
·         Kegiatan belajar mengajar tidak selalu di dalam kelas
·         Materi pelajaran disesuaikan dengan umur/usia anak
·         Guru berfungsi sebagai fasilitator, dan adanya kebebasan berekspresi dalam kegiatan belajar mengajar
·         Murid/siswa bisa mengikuti semua kurikulum dengan baik
·         Kurikulumnya standar dengan nilai KKM yang sesuai dengan kemampuan anak, agar anak tidak tertekan
·         Ada penghargaan bagi siswa yang berprestasi
·         Adanya tambahan pendalaman materi bagi siswa yang belum mengerti
·         Proses belajar mengajar dengan model bermain sambil belajar (yang menyenangkan dan tidak membuat jenuh anak), dengan cerita, dsb
·         Model pembelajaran dengan menggunakan power pint/LCD/OHP, dsb
·         Tidak ada anak yang putus sekolah (DO)
·         Tidak ada diskriminasi terhadap siswa, dan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa
·         Tata tertib sekolah dibuat secara partisipatif (bersama-sama antara guru, siswa dan orang tua)
·         Adanya rumah pintar / rumah belajar
·         Ada fasilitas perpustakaan keliling
·         Ada pendidikan ketrampilan (life skill) bagi anak-anak
·         Ada peraturan tentang jam wajib belajar

HAK ATAS KESEHATAN
·         Disetiap desa ada fasilitas puskesmas
·         Ada fasilitas kesehatan untuk anak penyandang cacat (difabel)
·         Adanya jaminan kesehatan untuk anak-anak masyarakat miskin (tidak ada diskriminasi)
·         Adanya fasilitas pengobatan gratis untuk anak dibawah umur 18 tahun
·         Adanya imunisasi gratis untuk setiap BALITA
·         Adanya proses pemantauan untuk pemberian fasilitas kesehatan bagi anak setiap 3 bulan sekali
·         Adanya jaminan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat, dan biaya kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat
·         Adanya sarana lingkungan sehat dan layak untuk anak
·         Adanya pelayanan kesehatan 24 jam
·         Penanganan yang cepat dan tepat bagi semua anak yang membutuhkan pertolongan (misal; busung lapar, hidrochepalus, DBD, gizi buruk, korban bencana, dsb)
·         Adanya peraturan tentang kawasan/area bebas asap rokok, khususnya kawasan yang dijangkau oleh anak-anak dan ibu-ibu 
·         Adanya peraturan tentang larangan sponsor rokok untuk kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan yang bersangkutan dengan anak-anak
·         Adanya penyuluhan kesehatan yang secara terus-menerus disetiap wilayah (misal; Narkoba, NAPZA, Miras, HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi, dsb)
·         Adanya peraturan tentang pemberian ASI ekslusif bagi anak-anak

HAK ATAS PERLINDUNGAN SOSIAL & FASILITAS
·         Pemerintah berkewajiban memenuhi seluruh aspek perlindungan dan kesejahteraan anak
·         Adanya peraturan pelayanan standar minimal tentang perlindungan anak bagi pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan semua aspek perlindungan bagi anak
·         Adanya peraturan tentang penghapusan/penanggulangan pekerja anak
·         Adanya peraturan tentang larangan menikahkan anak di bawah umur 18 tahun
·         Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban kekerasan
·         Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban perdagangan anak
·         Adanya peraturan dan mekanisme tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual/anak yang dilacurkan
·         Adanya peraturan dan mekanisme tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (misal; anak yang mencuri, dsb)
·         Adanya peringatan Hari Anak Nasional (HAN) setiap tahun
·         Adanya ZOSS (zona selamat sekolah)
·         Adanya peraturan tentang transportasi yang ramah anak
·         Adanya peraturan tentang perlindungan anak difabel (penyandang cacat)
·         Adanya layanan TESA 129 (telephon sahabat anak) untuk konsultasi permasalahan anak
·         Akses layanan internet gratis bagi semua anak
·         Adanya media cetak (koran/majalah/buletin) & media elektronik (TV/radio) yang ramah anak dan menceritakan kegiatan anak-anak, serta sebagai ruang ekspresi anak
·         Adanya fasilitas sanggar kreatifitas anak, rekreasi, bermain & olahraga yang ramah anak dan dapat diakses oleh semua anak-anak
·         Adanya pelestarian dan pengembangan permainan tradisional anak-anak

HAK SIPIL DAN PARTISIPASI ANAK
·         Adanya wadah dan berfungsinya organisasi yang positif bagi anak disetiap kabupaten/kota untuk menyalurkan dan mengembangkan kreatifitas anak
·         Adanya pelibatan anak dalam pengambilan keputusan di tingkatan keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah
·         Adanya pelibatan anak disetiap proses pembangunan dimulai dari perancanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
·         Melibatkan anak dalam membantu  menyelesaikan masalah keluarga
·         Melibatkan anak dalam menyelesaikan masalah dimasyarakat
·         Adanya kebebasan berpendapat diseluruh kegiatan
·         Setiap pendapat anak diterima sebagai masukan yang penting
·         Semua anak mendapatkan dan memiliki akta kelahiran secara gratis (tidak ada pungutan biaya)
·         Adanya kebebasan memilih agama dan kepercayaan serta menjalankannya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN SELAMA DI RUMAH

HARUS SEPENUH HATI DULU DAN JANGAN TERPAKSA

PENUHI PARTISIPASI ANAK MELALUI KONGRES ANAK KOTA KEDIRI 2018