Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

PEMILIHAN DUTA ANAK KOTA KEDIRI 2017

Persyaratan Duta Anak Kota Kediri Delegasi Tahun 2017 A.     Syarat Umum 1.       Berusia 12-16 Tahun (Sebelum 23 Juli 2017) 2.       Warga Kota Kediri Dan Sekitarnya 3.       Apabila Warga Di Luar Kota Kediri Harus Bersekolah Di Kota Kediri Minimal 6 ( Enam ) Bulan atau 1 ( Satu ) Semester 4.       Berdedikasi Dan Konsisten Dalam Berorganisasi 5.       Di Izinkan Oleh Orang Tua Atau Wali Dibuktikan Dengan Surat Izin Orang Tua B.      Syarat Khusus 1.       Peserta Dapat Mewakili Sekolah, Organisasi,Kelurahan, Atau Instansi Lainnya Dibuktikan Dengan Surat Tugas Dan Bisa Mendaftar Secara Independent ( Umum ) 2.       Bila Terpilih Sebagai Finalis, Wajib Mengikuti Kegiatan Yang Diadakan Oleh DPA Pakori Kota Kediri 3.       Bi...

KPA: KOTA LAYAK ANAK BULKANLAH AJANG PERLOMBAAN

Gambar
Program Kota Layak Anak dinilai Komisi Nasional Perlindungan Anak masih sebagai ajang perlombaan, bukan berbasis kebutuhan anak. Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat menghadiri Forum Nasional Perlindungan Anak ke-5, yang diselenggarakan Sekolah Selamat Pagi Kota Wisata Batu. "Kota layak anak masih jauh dari seperti yang diharapkan. Masih dianggap sebagai perlombaan semata," jelasnya. Menurut Arist, sebuah kota yang disematkan sebagai Kota Layak Anak harus memiliki kebijakan pembangunan berbasis pada kebutuhan anak. "Jika membangun seperti hutan kota, trotoar, harus dibangun dengan prespektif anak dong, termasuk difabel," terangya. Saat ini, masih banyak hal tentang Kota Layak Anak yang masih dianggap abai kepada hak-hak anak. "Sekarang mana ada toilet yang disediakan untuk anak-anak?," tanya Arist. "Padahal nilai itu hal yang dasar," tambahnya Agar tidak hanya sebagai ajang p...